Official web

PPDB 2025-2026

KETENTUAN UMUM :

  1. Calon peserta didik baru maksimal berusia 19 tahun pada bulan Juli 2025.
  2. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan & diserahkan ke sekolah atau mendaftar secara online KLIK disini
  3. Menyerahkan foto copy ijazah SMP/Madrasah yang dilegalisir 1 lembar (bisa menyusul),
  4. Menyerahkan foto copy surat keterangan lulus yang dilegalisir 1 lembar.
  5. Melampirkan foto copy kartu keluarga (KK)
  6. Melampirkan foto copy akta kelahiran 1 lembar.
  7. Melampirkan foto copy NISN.
  8. Biaya formulir pendaftaran Rp. 200,000,-
  9. Uang pangkal (PPDB) sebesar Rp 6.300.000 (Enam Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
  10. Tidak ada biaya daftar ulang pada saat kenaikan kelas.
  11. Peserta didik baru yang sudah mendaftar kemudian mengundurkan diri dengan alasan apapun, maka segala pembayaran yang sudah dilakukan tidak dapat ditarik kembali. 

KETENTUAN KHUSUS :

Diskon khusus untuk biaya PPDB diberikan kepada calon peserta didik baru dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Bagi calon peserta didik yang berasal dari SMP Muhammadiyah 35 jakarta bebas dana pembangunan sebesar Rp 3.600.000.
  2. Calon peserta didik yang tahfidz 30 juz bebas uang pangkal & spp sampai lulus yang dibuktikan dengan sertifikat & tes.
  3. Potongan 50% dari uang pangkal dan SPP bagi calon peserta didik anak guru/karyawan tetap (GTM & KTM) di Perguruan Muhammadiyah Cipulir Kebayoran Lama.
  4. Potongan uang pangkal sebesar Rp 600.000 atau SPP sebesar 15% diberikan kepada : 
    • Calon peserta didik anak guru/karyawan honorer Perguruan Muhammadiyah Cipulir Kebayoran Lama
    • Calon peserta didik yang berasal dari kelurga besar Muhammadiyah yang dibuktikan dengan Surat Keterangan.
    • Anak yatim piatu dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan surat keterangan kematian orang tua.
    • Anak dari keluarga kurang mampu dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu & ada visitasi dari sekolah.
  5. Kuota keringanan sebesar 20% dari jumlah peserta didik Baru.
  6. Beasiswa prestasi diberikan kepada calon peserta didik baru yang memiliki prestasi bidang akademik maupun non akademik ditunjukkan dengan sertifikat yang berjenjang. Besaran beasiswa diatur sebagai berikut :
    • Internasional sebesar Rp. 2.000.000.
    • Nasional sebesar Rp. 1.000.000.
    • Provinsi sebesar Rp. 500.000.
    • Kota/Kabupaten sebesar Rp. 250.000.
    • Beasiswa diberikan sebagai potongan uang pangkal.

4,513